Polisi gerebek judi online di tiga lokasi di Purwokerto

Polisi menggerebek judi online yang berkedok permainan game online di tiga tempat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 19 Juni 2024 silam.

Update: 2024-06-27 20:11 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polisi menggerebek judi online yang berkedok permainan game online di tiga tempat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 19 Juni 2024 silam. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menggelar konferensi pers di aula Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024) dengan menghadirkan  ahli hukum pidana Hibnu Nugroho.

Kapolda Jateng menjelaskan judi online itu ada di tiga tempat, yaitu di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, di  Jl. Kamandaka dan Jl. Kolonel Sugiono di  Kecamatan Purwokerto Utara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini apakah lintas pulau atau lintas negara,” kata Ahmad Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (27/6). 

Ia menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan  sebuah prioritas untuk dilaksanakan. Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lain masih buron.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game. Lalu membuat membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial facebook.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah modem, 3 buah DVR CCTV, 8 buah Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5  buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.

“Saya ingatkan, jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian,  karena akan menindak tegas,“ kata Luthfi.

Sementara itu ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.

"Terkait upaya pemberantasan judi online sebenarnya sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi tersebut. Akan tetapi beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online," katanya.

Tags:    

Similar News